Rabu, April 24, 2024

UPTD Labkesda

 

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Pemalang adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, pada bagian Lampiran I Perbup tersebut terpampang gambar Bagan Susunan Organisasi Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang sebagai berikut :