Rabu, Oktober 4, 2023

Tupoksi

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang pada Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa Dinkes merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, Dinkes dipimpin oleh Keala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pada Bab III Pasal 5 disebutkan Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dinkes menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan umah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan umah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan umah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang kesehatan.