Jumat, April 19, 2024

Tupoksi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Bab III Bagian Ketiga Pasal 7 menyebutkan bahwa Dinkes merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, Dinkes dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pada Lampiran II Perbup Nomor 41 Tahun 2023, Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan adalah Sebagai berikut :